Mails-World – Belakangan ini, jagat media sosial tengah dibanjiri dengan konten-konten hasil kecerdasan buatan (AI) yang memukau. Dengan hanya bermodal perintah (prompt) detail, AI mampu menciptakan gambar yang nyaris tak bisa dibedakan dari foto asli. Kehebatannya tak berhenti di situ; AI bahkan memungkinkan pengguna untuk mengubah foto seseorang secara drastis, mulai dari gaya berpakaian, pose, aksesori, hingga latar belakang, semuanya bisa disesuaikan sesuai keinginan.
Namun, di balik kecanggihan yang mengagumkan ini, muncul pula bayangan kecemasan di tengah masyarakat. Kemampuan AI yang seolah tanpa batas ini memicu kekhawatiran serius akan penyalahgunaan foto pribadi. Potensi oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan teknologi ini untuk kepentingan yang merugikan adalah ancaman nyata yang kini membayangi.
Salah satu kasus yang sempat menghebohkan adalah yang menimpa akun X, @Babang****. Dalam unggahannya, akun tersebut secara gamblang memperlihatkan foto temannya yang dicuri dan wajahnya diganti menggunakan AI, lalu disebarkan tanpa izin. “BANTU REPORT AKUN TIKTOK INI GUY! Ni akun gak ada kapoknya ya nyolong foto orang terus mukanya diganti pake AI. Tobat deh kata gue Daeng Adoel! Foto yg dipakai foto teman saya,” tulis akun tersebut, menyerukan peringatan dan permintaan bantuan dari warganet.
Baca juga: Chatbot AI Replika Dituduh Lecehkan Penggunanya, Peneliti Khawatirkan Dampak Trauma
Insiden ini sontak memicu pertanyaan krusial: Lalu, bisa lapor ke mana jika foto pribadi kita diambil tanpa izin dan diedit menggunakan AI oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?
Cara Lapor Jika Foto Kita Diambil dan Diedit Pakai AI
Menurut Pakar Keamanan Siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, tindakan mengambil foto seseorang lalu mengeditnya dengan AI tanpa izin adalah pelanggaran privasi yang serius. Ia menegaskan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mengingat foto pribadi termasuk dalam kategori Data Pribadi yang dilindungi hukum.
“Itu melanggar UU PDP karena foto pribadi termasuk dalam kategori Data Pribadi,” ujar Alfons kepada Kompas.com. Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pelaku yang nekat memakai dan mengedit foto orang lain dengan AI untuk tujuan tertentu tanpa izin dapat dijerat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main. “Pelaku bisa berpotensi kena hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” imbuh Alfons, menekankan bobot pidana bagi para pelanggar.
Terkait mekanisme pelaporan, Alfons menjelaskan dua jalur yang bisa ditempuh. Apabila pelanggaran berfokus pada penggunaan data pribadi tanpa izin, korban bisa melapor ke aduan konten Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, jika tindakan tersebut berkembang menjadi tindak pidana penipuan, fitnah, atau pencemaran nama baik, maka laporan harus diajukan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: AI Kill Switch: Urgensi Regulasi Hentikan AI yang Tak Terkendali
Senada dengan Alfons, Dosen Program Studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rosihan Ari Yuana, S.Si, M.Kom., turut menegaskan bahwa pengambilan foto dari media sosial tanpa izin untuk diolah dengan AI merupakan pelanggaran privasi. Rosihan menekankan, wajah adalah bagian integral dari data pribadi yang dilindungi undang-undang di Indonesia.
“Apalagi kalau gambar hasil AI itu dipakai untuk tujuan yang merugikan, memalukan, atau dipublikasikan tanpa sepengetahuan kita, maka jelas itu bisa bikin masalah,” terang Rosihan secara terpisah kepada Kompas.com. Ia menggarisbawahi bahwa baik UU PDP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi hukum bagi penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Rosihan juga menambahkan dimensi lain terkait pelanggaran hak cipta. Apabila foto yang diambil bukan merupakan hasil karya pelaku, melainkan diunggah dari akun pribadi orang lain, maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hak cipta, mengingat adanya hak eksklusif atas foto tersebut.
Baca juga: Cara Pakai Google Flow, Bikin Video AI Sinematik Hanya dengan Perintah Teks
Bisa Minta Take Down
“Intinya, pakai wajah atau foto orang lain tanpa izin, meskipun cuma buat bahan prompt AI, tetap enggak boleh sembarangan,” tegas Rosihan, menyimpulkan poin penting. “Bisa kena urusan hukum kalau sampai merugikan atau disalahgunakan.”
Bagi korban yang fotonya disalahgunakan untuk membuat konten AI tanpa izin, Rosihan menyampaikan bahwa ada jalur resmi untuk melakukan pelaporan. Langkah pertama yang disarankan adalah melapor ke unit siber kepolisian, yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, melalui situs patrolisiber.id. Pelaporan juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor polisi terdekat, sambil membawa bukti-bukti kuat seperti tangkapan layar atau tautan konten.
Selain itu, korban juga memiliki opsi untuk melapor ke Kementerian Kominfo, terutama jika tujuan utamanya adalah agar konten yang melanggar tersebut dihapus dari internet. “Kominfo punya situs aduan khusus di aduankonten.id dan bisa bantu proses take down kalau terbukti ada pelanggaran,” pungkas Rosihan, memberikan panduan konkret bagi masyarakat.
Baca juga: Cara Pakai Veo 3, Model AI Google yang Bisa Bikin Video Pakai Perintah Teks