JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), ternyata telah memberikan rekomendasi tegas kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Makarim agar pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Rekomendasi ini terungkap di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang kini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa (10/6/2025). Menurut Harli, tim teknis Kejagung sejak awal sudah menyampaikan pandangan bahwa pengadaan laptop lebih cocok memanfaatkan sistem Windows daripada Chromebook. Meskipun Harli tidak merinci kapan rekomendasi ini diberikan, ia menegaskan bahwa pendampingan oleh Jamdatun telah diminta oleh Kemendikbud Ristek sejak sebelum pengadaan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.
Harli menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan Jamdatun bertujuan untuk memberikan pendapat hukum terkait proses pengadaan. Namun, ia menekankan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Jamdatun tidak bersifat mengikat. Artinya, keputusan akhir untuk mengikuti atau tidak mengikuti saran tersebut sepenuhnya berada di tangan lembaga yang meminta pendampingan, dalam hal ini Kemendikbud Ristek. Ini mengklarifikasi peran Jamdatun sebagai pemberi masukan hukum, bukan pengambil keputusan.
Ironisnya, meskipun telah direkomendasikan untuk memilih laptop berbasis Windows, Kemendikbud Ristek di bawah Nadiem Makarim justru memutuskan untuk melanjutkan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan ini kini menjadi inti permasalahan dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidik.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sempat menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook telah didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Nadiem mengklaim bahwa kehadiran Jamdatun, bersama pihak lain, merupakan upaya untuk menjamin transparansi dan meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam proyek tersebut, sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini, dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan masih dalam tahap perhitungan. Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini sendiri memiliki anggaran yang fantastis, mencapai sekitar Rp 9,9 triliun, menjadikannya salah satu kasus besar yang menarik perhatian publik.